





Nama yang salah eja, tidak sesuai dokumen, atau tidak mencerminkan identitas pribadi bisa menimbulkan masalah di kemudian hari: dari administrasi sekolah, perbankan, hingga warisan. Proses mengganti atau memperbaiki nama tidak bisa sembarangan — harus melalui keputusan pengadilan.
Kami siap membantu Anda mengurus permohonan pergantian nama secara hukum agar tercatat resmi, sah, dan bebas masalah di masa depan.
Apa Itu Permohonan Pergantian Nama?
Permohonan pergantian nama adalah proses hukum untuk mengubah atau memperbaiki nama seseorang dalam dokumen kependudukan, melalui penetapan di pengadilan negeri. Nama baru akan menjadi identitas sah yang diakui dalam semua dokumen resmi.
Konsultasi Awal & Verifikasi Dokumen
Kami bantu Anda:
Menilai urgensi dan dasar hukum permohonan pergantian nama
Memastikan tidak ada hambatan hukum atau administratif
Memberi arahan dokumen pendukung apa yang perlu disiapkan
Penyusunan & Pengajuan Permohonan ke Pengadilan
Membuat surat permohonan ganti nama lengkap
Melampirkan bukti pendukung (akta lahir, ijazah, KTP, KK, surat keterangan RT/RW, dll.)
Mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri sesuai domisili
Pendampingan Proses Persidangan
Kami mendampingi Anda dalam sidang pengesahan pergantian nama
Menyampaikan argumentasi kepada hakim
Menyusun berita acara dan menerima salinan penetapan resmi
Pengurusan Penyesuaian Data Setelah Putusan
Setelah nama baru disahkan, kami bantu:
Mengurus perubahan KTP, KK, akta lahir, dan dokumen penting lainnya di DUKCAPIL
Memastikan seluruh data Anda sinkron dan sah secara sistem nasional
Price List
| Kasus | Harga Mulai |
|---|---|
| Permohonan Pergantian Nama | 7.500.000 |
Kami hadir sebagai solusi tepercaya untuk membantu Anda menghadapi persoalan hukum keluarga dengan tenang dan bijak. Didukung oleh tim profesional yang berpengalaman, kami siap mendampingi Anda dalam setiap proses hukum—dari perceraian, hak asuh anak, hingga warisan—dengan empati, kerahasiaan, dan dedikasi penuh. Mengapa memilih kami? Karena kami mengutamakan kepentingan Anda dan keluarga.
Jl. KH. Hasyim Ashari, RT.04/RW.08, Cipondoh, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten 15148
085780169012
Designed by Iniwebsiteku | Copyright 2025 Kantor Hukum Atar