





Banyak keluarga mengira pembagian warisan cukup dilakukan secara lisan atau kekeluargaan. Padahal, untuk mengurus tanah, harta, rekening, atau surat-surat berharga, Anda wajib memiliki penetapan ahli waris dari pengadilan.
Kami hadir sebagai pengacara keluarga profesional yang membantu proses penetapan ahli waris secara sah, cepat, dan bebas konflik.
Konsultasi & Verifikasi Status Waris
Kami bantu:
Menentukan hukum waris yang berlaku (Islam, perdata, adat)
Mengidentifikasi siapa saja yang sah sebagai ahli waris
Memastikan tidak ada potensi konflik dalam permohonan
Penyusunan Permohonan ke Pengadilan
Kami siapkan:
Surat permohonan penetapan ahli waris
Daftar dan struktur hubungan keluarga (silsilah)
Dokumen pendukung: surat kematian, KK, KTP, bukti hubungan keluarga, dsb.
Pernyataan tanpa sengketa (jika semua pihak setuju)
Pendampingan Sidang Penetapan
Kami mendampingi hingga putusan sah dikeluarkan
Menyiapkan saksi jika diminta
Mengantisipasi jika ada potensi sengketa dalam proses
Penyusunan Surat Keterangan Waris (SKW)
Jika diperlukan, kami bantu membuat:
SKW untuk keperluan notaris, bank, atau instansi pemerintah
Legalisasi dan notulasi hasil pembagian waris
Dokumen pendukung balik nama aset (sertifikat tanah, rekening bank, kendaraan)
Price List
| Kasus | Harga Mulai |
|---|---|
| Setiap Kasus | Rp 7.500.000 |
Kami hadir sebagai solusi tepercaya untuk membantu Anda menghadapi persoalan hukum keluarga dengan tenang dan bijak. Didukung oleh tim profesional yang berpengalaman, kami siap mendampingi Anda dalam setiap proses hukum—dari perceraian, hak asuh anak, hingga warisan—dengan empati, kerahasiaan, dan dedikasi penuh. Mengapa memilih kami? Karena kami mengutamakan kepentingan Anda dan keluarga.
Jl. KH. Hasyim Ashari, RT.04/RW.08, Cipondoh, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten 15148
085780169012
Designed by Iniwebsiteku | Copyright 2025 Kantor Hukum Atar