1
2
3
previous arrow
next arrow
1
2
3
previous arrow
next arrow

Isbat Nikah

Masih banyak pasangan yang menikah secara agama tetapi belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Akibatnya, mereka tidak memiliki buku nikah, dan status perkawinan mereka tidak diakui oleh negara. Ini bisa berdampak serius — terutama saat mengurus akta kelahiran anak, pembagian warisan, atau perceraian. Di sinilah isbat nikah menjadi penting.

Kami hadir untuk membantu Anda mengesahkan pernikahan melalui jalur hukum, dengan proses yang sah, cepat, dan efisien.

Konsultasi & Pemeriksaan Awal Dokumen

Kami memulai dengan:

  • Menilai status pernikahan Anda: kapan, di mana, dan bagaimana berlangsungnya

  • Mengecek kelengkapan bukti nikah secara agama (saksi, mahar, wali, dsb.)

  • Memberi saran hukum jika terjadi hambatan (nikah siri, poligami, tanpa izin)

Penyusunan Permohonan Isbat Nikah

Kami bantu menyiapkan:

  • Surat permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama

  • Lampiran bukti-bukti pendukung: surat keterangan RT/RW, saksi, KTP, KK, dll.

  • Pernyataan tertulis dari pasangan dan saksi

Pendampingan Proses Sidang

  • Kami dampingi Anda dalam setiap tahap persidangan isbat nikah

  • Kami hadir untuk membantu menjawab pertanyaan hakim dan menyampaikan argumentasi hukum

  • Jika diperlukan, kami hadirkan saksi dan mengatur semua kelengkapan

Pengurusan Buku Nikah (Opsional)

Setelah putusan dikabulkan, kami juga bisa membantu:

  • Menyerahkan salinan putusan ke KUA

  • Mengurus penerbitan buku nikah resmi

  • Mengurus akta kelahiran anak berdasarkan isbat nikah

Price List

KasusHarga Mulai
Isbat Nikah7.500.000

Formulir Konsultasi

Anda Sedang Menghadapi Masalah Keluarga?

Kami hadir sebagai solusi tepercaya untuk membantu Anda menghadapi persoalan hukum keluarga dengan tenang dan bijak. Didukung oleh tim profesional yang berpengalaman, kami siap mendampingi Anda dalam setiap proses hukum—dari perceraian, hak asuh anak, hingga warisan—dengan empati, kerahasiaan, dan dedikasi penuh. Mengapa memilih kami? Karena kami mengutamakan kepentingan Anda dan keluarga.

Kontak Kami

Alamat Kantor :

Jl. KH. Hasyim Ashari, RT.04/RW.08, Cipondoh, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten 15148

Whatsapp :

085780169012

Designed by Iniwebsiteku  |  Copyright 2025 Kantor Hukum Atar

Scroll to Top