





Masih banyak pasangan yang menikah secara agama tetapi belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Akibatnya, mereka tidak memiliki buku nikah, dan status perkawinan mereka tidak diakui oleh negara. Ini bisa berdampak serius — terutama saat mengurus akta kelahiran anak, pembagian warisan, atau perceraian. Di sinilah isbat nikah menjadi penting.
Kami hadir untuk membantu Anda mengesahkan pernikahan melalui jalur hukum, dengan proses yang sah, cepat, dan efisien.
Konsultasi & Pemeriksaan Awal Dokumen
Kami memulai dengan:
Menilai status pernikahan Anda: kapan, di mana, dan bagaimana berlangsungnya
Mengecek kelengkapan bukti nikah secara agama (saksi, mahar, wali, dsb.)
Memberi saran hukum jika terjadi hambatan (nikah siri, poligami, tanpa izin)
Penyusunan Permohonan Isbat Nikah
Kami bantu menyiapkan:
Surat permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama
Lampiran bukti-bukti pendukung: surat keterangan RT/RW, saksi, KTP, KK, dll.
Pernyataan tertulis dari pasangan dan saksi
Pendampingan Proses Sidang
Kami dampingi Anda dalam setiap tahap persidangan isbat nikah
Kami hadir untuk membantu menjawab pertanyaan hakim dan menyampaikan argumentasi hukum
Jika diperlukan, kami hadirkan saksi dan mengatur semua kelengkapan
Pengurusan Buku Nikah (Opsional)
Setelah putusan dikabulkan, kami juga bisa membantu:
Menyerahkan salinan putusan ke KUA
Mengurus penerbitan buku nikah resmi
Mengurus akta kelahiran anak berdasarkan isbat nikah
Price List
| Kasus | Harga Mulai |
|---|---|
| Isbat Nikah | 7.500.000 |
Kami hadir sebagai solusi tepercaya untuk membantu Anda menghadapi persoalan hukum keluarga dengan tenang dan bijak. Didukung oleh tim profesional yang berpengalaman, kami siap mendampingi Anda dalam setiap proses hukum—dari perceraian, hak asuh anak, hingga warisan—dengan empati, kerahasiaan, dan dedikasi penuh. Mengapa memilih kami? Karena kami mengutamakan kepentingan Anda dan keluarga.
Jl. KH. Hasyim Ashari, RT.04/RW.08, Cipondoh, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten 15148
085780169012
Designed by Iniwebsiteku | Copyright 2025 Kantor Hukum Atar