





Harta bersama adalah hasil jerih payah selama pernikahan. Saat perceraian terjadi, pembagian harta gono-gini sering menjadi sengketa paling rumit. Kami hadir untuk menyederhanakan prosesnya dan memastikan Anda mendapatkan bagian yang adil sesuai hukum.
Identifikasi & Inventarisasi Aset
Kami membantu Anda:
Menentukan mana yang termasuk harta bersama dan mana yang merupakan harta pribadi
Menyusun daftar aset (properti, kendaraan, tabungan, saham, bisnis)
Menelusuri harta yang disembunyikan oleh pasangan melalui upaya hukum
Strategi Pembagian Harta Secara Hukum
Berdasarkan prinsip hukum dan putusan pengadilan terdahulu, kami:
Menyusun peta pembagian harta secara adil
Menganalisis kontribusi masing-masing pihak (baik materiil maupun non-materiil)
Menyusun argumen hukum yang kuat jika ada ketimpangan
Pengajuan Gugatan Harta Gono-Gini
Jika negosiasi gagal, kami:
Menyusun dan mengajukan gugatan ke pengadilan
Melampirkan bukti-bukti kepemilikan dan kronologi kontribusi
Mewakili Anda dalam seluruh proses persidangan
Mediasi & Penyelesaian Damai (Jika Diinginkan)
Tak semua perkara harus berujung sengketa. Kami juga melayani:
Negosiasi damai antar pihak dengan perjanjian tertulis
Penyusunan akta pembagian harta bersama yang sah secara hukum
Eksekusi Putusan Pengadilan
Setelah putusan keluar, kami:
Mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan
Mendampingi proses penyitaan/pelaksanaan putusan jika pihak lawan tidak kooperatif
Kami hadir sebagai solusi tepercaya untuk membantu Anda menghadapi persoalan hukum keluarga dengan tenang dan bijak. Didukung oleh tim profesional yang berpengalaman, kami siap mendampingi Anda dalam setiap proses hukum—dari perceraian, hak asuh anak, hingga warisan—dengan empati, kerahasiaan, dan dedikasi penuh. Mengapa memilih kami? Karena kami mengutamakan kepentingan Anda dan keluarga.
Jl. KH. Hasyim Ashari, RT.04/RW.08, Cipondoh, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten 15148
085780169012
Designed by Iniwebsiteku | Copyright 2025 Kantor Hukum Atar