





Banyak orang tidak tahu bahwa mereka punya hak hukum atas warisan, bahkan ketika nama mereka tidak disebut atau warisan dibagi secara sepihak. Bila Anda merasa hak Anda sebagai ahli waris dihilangkan, dikurangi, atau diabaikan, maka langkah hukum bisa dan harus ditempuh.
Kami hadir sebagai pengacara spesialis gugatan waris, membela Anda untuk mendapatkan bagian yang semestinya — dengan pendekatan hukum yang tegas, terstruktur, dan sah.
Apa Itu Gugatan Waris?
Gugatan waris adalah upaya hukum untuk memperjuangkan hak seseorang atas harta peninggalan pewaris (orang yang sudah meninggal), karena adanya pembagian yang tidak adil, tidak sah, atau tidak sesuai hukum.
Gugatan dapat diajukan jika:
Anda dikeluarkan dari daftar ahli waris
Ada ahli waris yang menguasai seluruh warisan secara sepihak
Warisan dibagi tanpa akta penetapan atau surat waris resmi
Ada tindakan penggelapan atau penjualan harta warisan tanpa persetujuan bersama
Analisis Hukum Hak Waris Anda
Identifikasi kedudukan Anda dalam struktur waris
Penentuan hukum yang berlaku (Islam, Perdata, atau Adat)
Kajian atas dokumen warisan dan harta peninggalan
Penyusunan & Pengajuan Gugatan Waris
Menyusun surat gugatan lengkap dengan uraian hukum dan bukti
Menyertakan seluruh pihak terkait (tergugat & turut tergugat)
Menyusun daftar harta warisan dan analisis pembagian
Pendampingan Sidang Gugatan Waris
Mewakili Anda secara penuh di Pengadilan Agama atau Negeri
Menghadirkan saksi dan dokumen pendukung
Strategi hukum untuk mengatasi gugatan balik atau dalih pembagian sepihak
Mediasi & Negosiasi Pembagian Warisan
Jika semua pihak bersedia berdamai, kami juga fasilitasi:
Mediasi keluarga berbasis hukum
Penyusunan akta kesepakatan pembagian
Pengawasan agar perjanjian dijalankan secara adil
Price List
| Kasus | Harga |
|---|---|
| Gugat Waris | 15.000.000 |
Kami hadir sebagai solusi tepercaya untuk membantu Anda menghadapi persoalan hukum keluarga dengan tenang dan bijak. Didukung oleh tim profesional yang berpengalaman, kami siap mendampingi Anda dalam setiap proses hukum—dari perceraian, hak asuh anak, hingga warisan—dengan empati, kerahasiaan, dan dedikasi penuh. Mengapa memilih kami? Karena kami mengutamakan kepentingan Anda dan keluarga.
Jl. KH. Hasyim Ashari, RT.04/RW.08, Cipondoh, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten 15148
085780169012
Designed by Iniwebsiteku | Copyright 2025 Kantor Hukum Atar