1
2
3
previous arrow
next arrow
1
2
3
previous arrow
next arrow

Gugat Waris

Banyak orang tidak tahu bahwa mereka punya hak hukum atas warisan, bahkan ketika nama mereka tidak disebut atau warisan dibagi secara sepihak. Bila Anda merasa hak Anda sebagai ahli waris dihilangkan, dikurangi, atau diabaikan, maka langkah hukum bisa dan harus ditempuh.

Kami hadir sebagai pengacara spesialis gugatan waris, membela Anda untuk mendapatkan bagian yang semestinya — dengan pendekatan hukum yang tegas, terstruktur, dan sah.

Apa Itu Gugatan Waris?

Gugatan waris adalah upaya hukum untuk memperjuangkan hak seseorang atas harta peninggalan pewaris (orang yang sudah meninggal), karena adanya pembagian yang tidak adil, tidak sah, atau tidak sesuai hukum.

Gugatan dapat diajukan jika:

  • Anda dikeluarkan dari daftar ahli waris

  • Ada ahli waris yang menguasai seluruh warisan secara sepihak

  • Warisan dibagi tanpa akta penetapan atau surat waris resmi

  • Ada tindakan penggelapan atau penjualan harta warisan tanpa persetujuan bersama

Analisis Hukum Hak Waris Anda

  • Identifikasi kedudukan Anda dalam struktur waris

  • Penentuan hukum yang berlaku (Islam, Perdata, atau Adat)

  • Kajian atas dokumen warisan dan harta peninggalan

Penyusunan & Pengajuan Gugatan Waris

  • Menyusun surat gugatan lengkap dengan uraian hukum dan bukti

  • Menyertakan seluruh pihak terkait (tergugat & turut tergugat)

  • Menyusun daftar harta warisan dan analisis pembagian

Pendampingan Sidang Gugatan Waris

  • Mewakili Anda secara penuh di Pengadilan Agama atau Negeri

  • Menghadirkan saksi dan dokumen pendukung

  • Strategi hukum untuk mengatasi gugatan balik atau dalih pembagian sepihak

Mediasi & Negosiasi Pembagian Warisan

Jika semua pihak bersedia berdamai, kami juga fasilitasi:

  • Mediasi keluarga berbasis hukum

  • Penyusunan akta kesepakatan pembagian

  • Pengawasan agar perjanjian dijalankan secara adil

Price List

KasusHarga
Gugat Waris15.000.000

Formulir Konsultasi

Anda Sedang Menghadapi Masalah Keluarga?

Kami hadir sebagai solusi tepercaya untuk membantu Anda menghadapi persoalan hukum keluarga dengan tenang dan bijak. Didukung oleh tim profesional yang berpengalaman, kami siap mendampingi Anda dalam setiap proses hukum—dari perceraian, hak asuh anak, hingga warisan—dengan empati, kerahasiaan, dan dedikasi penuh. Mengapa memilih kami? Karena kami mengutamakan kepentingan Anda dan keluarga.

Kontak Kami

Alamat Kantor :

Jl. KH. Hasyim Ashari, RT.04/RW.08, Cipondoh, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten 15148

Whatsapp :

085780169012

Designed by Iniwebsiteku  |  Copyright 2025 Kantor Hukum Atar

Scroll to Top